Orang
yang murtad tidak wajib mengqadha ibadah yang ia tinggalkan selama murtad
seperti zakat dan puasa menurut pendapat yang masyhur. Tetapi ia wajib
mengqadha apa yang ia tinggalkan sebelum murtad menurut pendapat yang masyhur.
Pendapat lain mengatakan bahwa ia wajib mengqadha seluruhnya. Dan pendapat lain
mengatakan bahwa ia tidak wajib mengqadha keduanya. Ketiga pendapat ini
diriwayatkan dari Ahmad.
Adapun
perkara-perkara haram yang ia kerjakan, jika ia tertangkap oleh umat Islam,
maka ia menanggung kerusakan yang ia timbulkan atas jiwa dan harta benda.
Tetapi jika ia berada di tengah kelompok yang menolak hukum Islam, maka ada
beberapa riwayat pendapat tentang hal ini.
No comments:
Post a Comment