Saturday, April 19, 2014

Penelitian Terhadap Perbedaan Pendapat

Penelitian Terhadap Perbedaan Pendapat

Pendapat Imam Syafi’i bahwa jika seseorang pada masa kafirnya ada hal yang mewajibkan mandi maka ia ketika masuk Islam wajib mandi, jika tidak ada maka tidak wajib adalah pendapat yang tidak didukung oleh dalil, karena tidak ada hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi SAW menjelaskan tentang orang yang masuk Islam, seandainya wajib pastilah Nabi menanyakan mereka dan seandainya Ia menanyakannya maka akan diriwayatkan dengan hadits yang mutawatir, karena banyaknya orang yang masuk Islam di hadapan para sahabat.


Tinggallah pendapat yang menyatakan wajib ataupun sunnah secara mutlak. Ada dua riwayat tentang kisah Tsumaamah bin Utsal, salah satunya adalah bahwa Nabi bersabda:


إِذْهَبُوْا بِهِ إِلَى حَائِطِ بَنِي فُلاَنٍ فَمُرُوْهُ أَنْ يَغْتَسِلَ


“Bawa pergilah ia oleh kalian ke kebun Bani Fulan dan perintahkanlah untuk mandi” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah).


Hadits tersebut didukung dengan hadits Qais bin Ashim bahwa ia masuk Islam, lalu Nabi SAW merintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi, ia menilai hadits ini hasan.


Adapun riwayat yang kedua yang terdapat dalam hadits Bukhari dan Muslim tentang kisah masuk Islamnya Tsumamah, sesungguhnya ia pergi dengan sendirinya lalu mandi kemudian masuk Islam. Mandinya Tsumamah merupakan suatu penetapannya kepada Nabi SAW bukan perintah baginya, hal ini tidak menunjukkan wajibnya mandi sebagaimana menurut ulama ushul.


Oleh karena itu pendapat yang tepat adalah hukumnya sunnah bagi seorang kafir yang masuk Islam bukannya wajib berdasarkan hal-hal berikut:


1. Mereka yang masuk Islam dalam jumlah besar, seandainya setiap individu diperintahkan untuk mandi pastilah diriwayatkan dengan hadits yang mutawatir dan gamblang.


2. Nabi SAW mengutus Mu’adz ke Yaman seraya bersabda: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan Kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya,” seandainya mandi itu wajib maka pasti Nabi memerintahkannya karena merupakan kewajiban orang Islam yang pertama.


Al Khithaby berkata: mayoritas ulama berpendapat dengan sunnahnya mandi bukan wajib.


Sunnahnya mandi berdasarkan riwayat lain dari Imam Ahmad dan dipilih oleh mayoritas pengikut Imam Hanbali, ia berkata dalam kitab Al Inshaaf, “Hukum sunnah lebih Utama.” Oleh karena itu hadits Qais bin Ashim dan hadits Tsumaamah bin Utsaal ditafsirkan dengan hukum sunnah. Para Ulama sepakat atas perintah mandi, hanya saja ada sebagian mereka berpendapat hukumnya wajib dan sebagian lagi berpendapat sunnah.


referensi: Bulughul Maram
Sumber link asli: http://panduan-hukum-islam.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment